Minggu, 19 Februari 2012

MISI ISLAM & SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

A. ISLAM SABAGAI RAHMAT BAGI SELURUH ALAM
﴾وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِینَ ﴿ ١٠٧
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al Anbiya’ (21) : 107
Contoh-contoh datangnya rahmat setelah Islam datang
1. Penghapusan perbudakan dan penindasan oleh manusia terhadap manusia yang lain. Hal ini tercermin dalam bentuk janji imbalan pahala yang besar bagi setiap muslim yang memerdekakan seorang budak maupun dengan mengaitkan kafarat / hukuman seseorang dengan pembebasan budak.
2. Perbaikan-perbaikan terhadap derajat kaum wanita yang waktu itu hampir sama dengan binatang, bahkan seorang ibu menjadi warisan bagi anaknya ketika suaminya meninggal dunia. Hadits “Surga di bawah telapak kaki ibu”, bukti Islam menjunjung tinggi derajat wanita dll.
3. Perhatian Islam terhadap anak yatim, orang-orang fakir, dan orang - orang miskin dengan adanya perintah zakat, infaq dan shodaqoh.
a. Adanya perintah jihad untuk memerangi kebodohan dan kemiskinan.
b. Persamaan derajat laki-laki dan wanita dihadapan Allah swt tidak dilihat dari strata sosialnya, kecuali yang paling tinggi derajat ketaqwaannya. QS. Al Hujurat (49) : 13
c. Islam memerintahkan untuk menyayangi binatang. Hal ini terbukti dengan ajaran tata cara menyembelih binatang dengan pisau yang supaya tidak menyakiti.
4. Kebutuhan Agama. Adanya perintah berperang untuk mempertahankan keyakinan agama atau berperang karena membela agama. QS. Al Baqarah (2) : 244
وَقَاتِلُواْ فِي سَبِیلِ للهِّ وَاعْلَمُواْ أَنَّ للهَّ سَمِیعٌ عَلِیمٌ
Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


B. MAKSUD UTAMA DITURUNKAN SYARIAH ISLAM
Maksud utama diturunkan syariah Islam adalah untuk menjaga memenuhi kebutuhan asasi manusia sebagai berikut :
1. Kebutuhan Jiwa (nyawa). Adanya larangan membunuh dalam bentuk
apapun, kecuali dengan sesuatu sebab yang hak (benar). pasukan penembak membunuh tahanan atas ijin pengadilan, membunuh ketika berperang fiisabilillah. QS. Al An’am (6) 151
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ للهُّ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِھِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
.........................dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).
2. Kebutuhan akan akal. Adanya larangan memnghilangkan akal dalam bentuk apapun, seperti minum khomr, menghisap ganja, heroin, sabu-sabu dan lain-lain kecuali yang dibenarkan; contoh pembiusan dalam kedokteran. QS. Al Maidah (5) : 90
یَا أَیُّھَا الَّذِینَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَیْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّیْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
A. Kebutuhan akan nasab /garis keturunan. Garis nabab/keturunan yang sah sesuai syariah adalah hak setiap manusia, sehingga pelanggaran nasab merupakan perbuatan dosa. Oleh karena itu Islam memerintahkan menikah dan melarang perbuatan zina. QS. Al Isro’ (17) : 32
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّھُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِیلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
B. Kebutuhan akan harta. Kepemilikan harta adalah hak setiap individu manusia, oleh karena itu perampasan atau penguasaan harta orang lain tanpa sebab sesuatu yang benar baik melalui pencurian atau cara yang lain dilarang oleh Islam. QS. Al Maidah (5) : 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَیْدِیَھُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ للهِّ وَللهُّ عَزِیزٌ حَكِیمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

*) SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
1.Sumber Wahyu
2.Sumber Ro’yu (Akal)

AL QUR’AN
● Pengertian al Qur’an
قراء, یقراء,قراءنا bacaan (QS. Al Qiyamah: 16-17)
Qoroin : membenarkan
Qorona : menggabungkan sesuatu
Qar’i : mengumpulkan
Istilah : Firman Allah yang merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rosul terakhir melalui perantaraan malaikat Jibril, tertulis di dalam mus-haf, disampaikan kepada umat secara mutawatir, diperintahkan untuk membacanya, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat an-Nas.

ISI AL–QUR’AN
● Ketauhidan atau keesaan Tuhan, termasuk di dalamnya kepercayaan terhadap perkara yang ghoib.
● Peribadatan
● Janji dan ancaman, yakni janji pahala bagi orang yang menerima kebenaran al–Qur’an dan ancaman siksa         bagi siapa saja yang mengingkarinya.
● Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berupa berbagai rupa hukum dan peraturan.
● Sejarah atau cerita umat atau orang-orang yang telah lalu, untuk menjadi pelajaran bagi orangorang yang datang kemudian.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI AL-QUR’AN
● Kedudukan al-Qur’an adalah sebagai sumber norma dan sumber yang pertama dan utama ajaran Islam. Sabda Rasulullah saw. Sungguh telah kutinggalkan untukmu dua perkara , yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang kepada keduanya, yaitu : Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik). Sedangkan fungsi al-Qur’an adalah:
1. Sebagai petunjuk. QS. Al-Baqoroh (2) :185.
شَھْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِیھِ الْقُرْآنُ ھُدًى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَاتٍ مِّنَ الْھُدَى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
2. Sebagai pembeda atau pemisah antara yang haq dan yang bathil. QS. Al-Furqon (25) : 1.
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِیَكُونَ لِلْعَالَمِینَ نَذِیراً
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam,
3. Sebagai peringatan. QS. Al Haqqah (69) : 48.
وَإِنَّھُ لَتَذْكِرَةٌ لِّلْمُتَّقِینَ
Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi peringatan bagi orang orang yang bertakwa.
4. Sebagai obat atau penawar bagi penyakit kejiwaan. QS. Yunus (10) : 57
یَا أَیُّھَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَھُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِینَ
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
5. Sebagai pengajaran/nasehat (mau’idhah). QS. Ali Imron (3): 138
ھَذَا بَیَانٌ لِّلنَّاسِ وَھُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِّلْمُتَّقِینَ
(Al Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
6. Sebagai korektor bagi kitab-kitab suci sebelumnya.
QS. Al-Baqoroh (2): 79.
فَوَیْلٌ لِّلَّذِینَ یَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَیْدِیھِمْ ثُمَّ یَقُولُونَ ھَذَا مِنْ عِندِ للهِّ لِیَشْتَرُواْ بِھِ ثَمَناً قَلِیلاً فَوَیْلٌ لَّھُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَیْدِیھِمْ وَوَیْلٌ لَّھُمْ مِّمَّا یَكْسِبُونَ
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan.
7. Sebagai bahan renungan atau pemikiran. QS. Shad (88) : 29
كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَیْكَ مُبَارَكٌ لِّیَدَّبَّرُوا آیَاتِھِ وَلِیَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orangorang yang mempunyai pikiran.
8. Sebagai sumber ilmu pengetahuan yang sangat menarik untuk dikaji dan dipelajari sepanjang masa.
9. Sebagai mukjizat yang terbesar Nabi Muhammad SAW.

KEASLIAN/KEAUTHENTIKAN AL-QUR’AN
Keaslian al-Quran tejaga sejak diturunkan dan insya Allah sampai kapanpun, karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulisan al Qur’an yang gemilang
● Masa Nabi Muhammad SAW Al Qur’an setiap diwahyukan ditulis oleh kuttabul Wahyi (dewan penulis wahyu) yang dibentuk oleh nabi.
● Masa khalifah Abu Bakar (11-13 H./632-634 M.)
● Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H. / 644-656 M.). Pada masa inilah al-qur’an sempurna dalam sebuah mushaf, kemudian dikenal dengan mushaf utsmani, yang bentuknya seperti yang selama ini kita
baca.
2. Selain ditulis, al-qur’an juga dihafalkan, baik oleh Nabi Muhammad SAW sendiri maupun oleh sahabat dan umat Islam pada umumnya sampai sekarang.
3. Al-Qur’an tidak pernah kehilangan bahasa aslinya yaitu bahasa Arab, dan tetap terjaga dengan baik dalam bahasa aslinya sampai sekarang, meskipun diterjemahkan kedalam berbagai macam bahasa yang ada di dunia.
4. Al-Qur’an tetap auethentik / asli sepanjang masa karena Allah sendiri berjanji untuk menjaga atau memeliharanya. QS. Al Hijr (15) : 9 إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَھُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.
QS. Fush-shilat (41) : 41-42
﴾إِنَّ الَّذِینَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءھُمْ وَإِنَّھُ لَكِتَابٌ عَزِیزٌ ﴿ ٤١
﴾لا یَأْتِیھِ الْبَاطِلُ مِن بَیْنِ یَدَیْھِ وَلا مِنْ خَلْفِھِ تَنزِیلٌ مِّنْ حَكِیمٍ حَمِیدٍ ﴿ ٤٢
Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al Qur'an ketika Al Qur'an itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.

KEMUKJIZATAN AL-QUR’AN
● Kemukjizatan dari segi isi al-Qur’an
1. Al Qur’an sempurna dalam isi, karena mengandung pokokpokok ajaran kitab-kitab suci terdahulu. QS. Al Maidah () : 3
2. Al Qur’an bersifat universal dan cocok untuk setiap ruang dan waktu.
3. Al Qur’an merupakan hidayah (petunjuk) bagi manusia untuk menuju kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
4. Al Qur’an mengandung isi ramalan-ramalan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi. Dan terbukti setelah beberapa tahun atau beberapa abad berikutnya menjadi kenyataan.
5. Al Qur’an mengandung banyak ayat-ayat ilmiah. Contohnya : 
a. QS. az-dzariyat (51) ayat 49 tentang segala sesuatu dijadikan perpasang-pasangan. Hal ini dapat diterapkan dalam berbagai macam ilmu pengetahuan, termasuk arus positif dan negatif listrik.
b. QS. al-hijr (15) ayat 22 fungsi angin untuk mengawinkan tumbuh - tumbuhan. Hal ini terbukti dalam biologi.
وَأَرْسَلْنَا الرِّیَاحَ لَوَاقِحَ فَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَسْقَیْنَاكُمُوهُ وَمَا أَنْتُمْ لَھُ بِخَازِنِین
Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya.
c. QS. al-baqarah ayat 222 tentang darah haid adalah kotor; mengandung penyakit. Hal ini sudah diteliti oleh ilmuan Jerman (dr.Schick) bahwa wanita yang sedang haid itu mengeluarkan racun yang disebut dengan “menotoxin”.
وَیَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِیضِ قُلْ ھُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِیضِ وَلَا تَقْرَبُوھُنَّ حَتَّى یَطْھُرْنَ فَإِذَا تَطَھَّرْنَ فَأْتُوھُنَّ مِنْ حَیْثُ أَمَرَكُمُ للهَُّ إِنَّ للهََّ
یُحِبُّ التَّوَّابِینَ وَیُحِبُّ الْمُتَطَھِّرِینَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

● Kemukjizatan al Qur’an dari segi Bahasa
Keindahan bahasa dan sastra al Qur’an mencapai tingkatan yang luar biasa di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat ditandingi oleh siapapun. QS. Al Isro’ (17) : 88
قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَن یَأْتُواْ بِمِثْلِ ھَذَا الْقُرْآنِ لاَ یَأْتُونَ بِمِثْلِھِ ﴾وَلَوْ ك$D9�انَ بَعْضُھُمْ لِبَعْضٍ ظَھِیراً ﴿ ٨٨
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".
QS. Al Baqoroh (2) : 23
وَإِن كُنتُمْ فِي رَیْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِھِ وَادْعُواْ شُھَدَاءكُم﴾مِّن دُونِ للهِّ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِینَ ﴿ ٢٣
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.

HADITS / SUNNAH ROSUL
1. Pengertian Hadits/ Sunnah Hadits menurut bahasa mempunyai beberapa arti ;
● Jadid (baru), lawan dari qodim (dahulu)
● Qarib atau dekat, belum lama terjadi
● Kabar atau berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang
yang lain. Hadits menurut ulama Ushul Fiqh secara istilah berarti : Segala perkatan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad saw yang berkaitan dengan hukum. Hadits disebut juga Sunnah yang dari segi bahasa berarti jalan yang terpuji, cara kebiasaan, dan tradisi. Kebiasaan dan tradisi menyangkut perbuatan yang baik dan buruk.
Berdasarkan definisi secara istilah, maka Sunnah/hadits dibagi menjadi tiga macam :
1. Sunnah /Hadits Qauliyah, ialah Sunnah/hadits yang didasarkan kepada perkataan (sabda-sabda) Nabi ; contohnya :
“Ba rangsiapa tertidur atau lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia telah ingat shalat lagi.”
2. Sunnah/Hadits Fi’liyyah, ialah Sunnah/hadits yang didasarkan kepada seluruh perbuatan Nabi. Misalnya praktek shalat dan praktek haji, berdasarkan sabda Nabi;
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” Dan sabda Nabi yang lain: “Ambillah (ikutilah)dariku manasik hajimu “.
3. Sunnah/Hadits Taqririyah, ialah Sunnah/hadits yang didasarkan kepada perbuatan-perbuatan atau ucapan sahabat yang diketahui oleh Nabi, dan Nabi membiarkan atau tidak mencegahnya (mengijinkan). Contohnya ; Nabi membiarkan para wanita datang berjamaah sholat Id, yang berarti diperbolehkannya para wanita ikut
sholat berjamaah.

1. Kedudukan Hadits /Sunnah
Kedudukan hadits dalam urutan ketentuan hukum Islam adalah sebagai sumber hukum kedua setelah al Quran. Hal ini karena hadits mempunyai beberapa fungsi; yaitu
2. Hukum-hukum hadits mengukuhkan hukum al Qur’an.
3. Ketetapan hadits merinci ketetapan al Qur’an yang masih mujmal (global).
4. Ketetapan hukum yang merupakan ketetapan tambahan terhadap ketentuan hukum al Qur’an.
5. Macam-macam Hadits
6. Dilihat dari segi bentuknya
● Qouliyyah (sabda-sabda Nabi)
● Fi’liyyah (perbuatan-perbuatan Nabi)
● Taqririyyah (Pembiaran / keijinan dari Nabi)

1. Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan atau meriwayatkannya:
● Mutawatir : Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang banyak yang tidak terhitung jumlhnya yang kerena banyaknya ini, menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta
● Masyhur : hadits yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya beberapa orang tabi’in, sesudah itu tersebar luas dinukilkan orang banyak yang tidak dapat disangka mereka sepakat untuk berdusta
● Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih, tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab xang menjadikannya ketingkat masyhur.
1. Dilihat dari segi kualitasnya hadits:
● Shahih : hadits yang bersambung-sambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang yang adil dan kuat ingatan, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan cacat (illa)
● Hasan : Haists yang memenuhi persyaratan hadits shahih kecuali segi hafalan (ingatan) perawinya yang kurang baik.
● Dha’if : Hadits yang tidak memenuhi persyaratan shohih dan tidak pula memenuhi persyaratan hasan.
● Maudhu’ : Hadits palsu, yaitu hadits yang dibuat-buat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda Nabi.
2. Diihat dari segi diterima atau tidaknya:
● Maqbul : Hadits yang diterima dan dijadikan hujjah/alasan dalam agama
● Mardud : hadits yang ditolak dan tidak boleh dijadikan alasan dalam agam
1. Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda dalam hadits:
● Marfu’ : Jika hadits itu benar-benar merupakan sabda, perbuatan, dan taqrir Nabi.
● Mauquf : jika hadits itu hanya menrupakan perbuatan atau kata-kata sahabat dan Nabi tidak menyaksikan atau mendengarkan.
● Maqtu’ : Jika Hadits itu hanya merupakan perbuatan atau kat-kata tabi’in.
2. Dilihat dari segi lain-lain :
● Mu’an’an : Hadits yang banyak menggunakan kata ‘an (dari)
● Muanna : Hadits yang banyak menggunakan kata anna
● Awamir : Hadits yang berkaitan dengan perintah
● Nawahi : Hadits yang berkaitan dengan larangan
● Munqati : Hadits yang terputus sanadnya

IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad dari segi bahasa berasala dari kata jahada yang berarti , mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Menurut pengertian Istilah ijtihad adalah: Usaha yang sungguh-sungguh seseorang (beberapa orang) ulama tertentu, yang memiliki syarat-syarat tertentu, pada waktu-waktu tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum ( penilaian hukum) mengenai suatu (beberapa) perkara tertentu, yang tidak ada kepastian hukumnya secara tegas dan positif dalam Al Quran dan sunnah Rosulullah. Ijtihad dapat dilaukan secara individu (ijtihad fardi), yaitu ijtihad yang hanya dilakukan oleh seorang saja. Atau dapat dilakukan secara kolektif (ijtihad jama’i), yaitu ijtihad yang dilakukan oleh sekolompok orang (ulama) secara bersama-sama.
1. Kedudukan Ijtihad
Kedudukan Ijtihad dalam urutan ketentuan hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah al Quran dan hadits. Dengan kedudukan seperti itu, dapat dikatakan bahwa ijtihad adalah dasar atau sumber hukum tambahan sesudah al Qur’an dan al Hadits. Dasar bahwa ijtihad merupakan sumber hukum ketiga dalam Islam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang memuat dialog Nabi dengan Mu’ad bin Jabal ketika diutus ke negeri Yaman sebagai Qodli.
2. Lapangan Ijtihad
● Perkara-perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuan hukumnya
dalam al Qur’an atau hadits Nabi.
● Ayat-ayat Al Qur’an tertentu atau hadits-hadits Nabi yang sebegitu
jauh tidak jelas maksudnya.
1. Metode-Metode Ijtihad
● Ijmak : menurut bahasa berarti menghimpun, mengumpulkan atau bersatu dalam pendapat. Menurut istilah berarti kesepakatan para ulama (ahli ijtihad) terhadap suatu masalah sepeninggal Rasulullah
saw.
● Qiyas : yaitu menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbuatan lain yang memiliki kesamaan sebab antara keduanya. Misalnya Al Qur’an melarang jual beli ketika Jum’at (QS. Al Jumu’ah (62) : 9 ), dan hukum perbuatan selain dagang juga terlarang, karena sama-sama mengganggu sholat jum’at.
● Istihsan : yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, seperti prinsip keadilan dan kasih sayang. Misalnya, seseorang harus memilih satu dari dua alternatif perbuatan yang sama-sama buruk. Maka mengambil salah satu yang diyakini paling ringan keburukannya.
● Maslahah Mursalah : yaitu menetapkan hukum berdasarkan tinjauan kegunaan atau kemanfaatannya sesuai tujuan syariat.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar